1. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris)
2. Ahli Waris adalah orang-orang yang (berhak) menerima warisan dari pewaris.
3. Warisan (harta warisan) adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban dibidang materil atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya.
4. Boedel adalah warisan yang berupa kekayaan saja, dan Yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang meninggal dunia antara lain ialah :
· Biaya pengurusan mayat
· Dibayarkan utangnya
· Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya
· Dalam hokum waris islam diambil zakatnya/sewanya
· Sisanya adalah harta warisan
Umumnya biaya pengurusan mayat ditanggung oleh pihak keluarganya.
5. Wasiat adalah suatu putusan dari seseorang (biasanya dituangkan dalam suatu akta) yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Wasiat karena perbuatan sepihak dapat ditarik kembali. Dan orang yang menerima wasiat disebut ahli wasiat.
6. Hibah wasiat (legaat) adalah suatu penetapan yang khusus didalam suatu testament (
Menurut ketentuan hibah wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan. Biasanya ada orang yang ditunjuk, untuk melaksanakan wasiat itu, namun apabila tidak ada orang yang ditunjuk, maka warisan itu harus dianggap menunjuk semua ahli waris
7. Legitime partie adalah bagian mutlak yaitu bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat dikurangi dengan testament dan pemberian lainnya oleh pewaris. Ahli waris yang berhak atas bagian ini disebut “legitimaris” yaitu para ahli waris dengan garis lurus menurut undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar